Cari Blog Ini

Jumat, 24 Desember 2010

The Miracle of Shalat : Sujud itu bikin cerdas


Memang, segala macam perintah Tuhan itu ternyata kembali untuk kebaikan kita juga baik sewaktu di dunia maupun di akhirat nanti …saya jadi teringat tahun 93-an dulu pernah ada seminar internasional tentang ‘The Miracles of Qur’an’ di IPTN Bandung . Berbagai makalah ilmiah yang berhubungan dengan keajaiban Al-Qur’an dari berbagai sudut pandang disiplin ilmu dipresentasikan …dari mulai pandangan seorang biologist, archeologist, geologist, neurologist, ahli bahasa dan lain sebagainya.. .subhanallaah. ..wahai Tuhanku sesungguhnya Engkau tidak menciptakan semua ini dengan sia-sia…

Dibawah ini ada artikel menarik tentang keutamaan sujud (gerakan dalam sholat) dengan kesehatan, kecantikan, kebugaran, dll….selamat menikmati…

Sujud Bikin Cerdas

Salat adalah amalan ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan gerakannya sudah sangat melekat dengan gestur (gerakan khas tubuh) seorang muslim. Namun, pernahkah terpikirkan manfaat masing-masing gerakan? Sudut pandang ilmiah menjadikan salat gudang obat bagi berbagai jenis penyakit!

Saat seorang hamba telah cukup syarat untuk mendirikan salat, sejak itulah ia mulai menelisik makna dan manfaatnya. Sebab salat diturunkan untuk menyempurnakan fasilitasNya bagi kehidupan manusia. Setelah sekian tahun menjalankan salat, sampai di mana pemahaman kita mengenainya?

TAKBIRATUL IHRAM
Postur: berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada Bagian bawah.
Manfaat: Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

RUKUK
Postur: Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang.
Manfaat: Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.

I’TIDAL
Postur: Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua tangan setinggi telinga.
Manfaat: i’tidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar.

SUJUD
Postur: Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai.
Manfaat: Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma’ninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

DUDUK
Postur: Duduk ada dua macam, yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki.
Manfaat: Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens.
Jika dilakukan dengan benar, postur ini mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.

SALAM
Gerakan: Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.
Manfaat: Relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah.

BERIBADAH secara, kontinyu bukan saja menyuburkan iman, tetapi mempercantik diri wanita luar dalam.

PACU KECERDASAN
Gerakan sujud dalam salat tergolong unik. Falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof Sholeh, gerakan ini mengantar manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa?

Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan darah. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yamg memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tumakninah dan kontinyu dapat memacu kecerdasan.

Risetnya telah mendapat pengakuan dari Harvard Universitry , AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk Islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.

PERINDAH POSTUR
Gerakan-gerakan dalam salat mirip yoga atau peregangan (stretching) . Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan shalat dibandingkan gerakan lainnya adalah salat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan.

Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, Bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya. !

MUDAHKAN PERSALINAN
Masih dalam pose sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot-otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut Untuk mengejan lebih dalam dan lama.Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

PERBAIKI KESUBURAN
Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam salat ada dua macam sikap duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terpenting adalah turut berkontraksinya otot otot daerah perineum. Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.

Saat duduk tawarruk, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.

AWET MUDA
Pada dasarnya, seluruh gerakan salat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.

Gerakan terakhir, yaitu salam dan menengok ke kiri dan kanan punya pengaruh besar pada kekencangan. Kulit wajah. Gerakan ini tak ubahnya relaksasi wajah dan leher. Yang tak kalah pentingnya, gerakan ini menghindarkan wanita dari serangan migrain dan sakit kepala lainnya

Mengingat kemana Tujuan Hidup

Saat ini, banyak orang yang hidup sesukanya hingga melupakan Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam menjalani hidup, ia tak peduli halal-haram. Dalam kamus hidupnya hanya satu: yang penting enak, nikmat! Mereka antara lain pelaku seks bebas, pemabuk/penikmat narkoba dan tentu saja kalangan hedonis lainnya. Setiap hari yang mereka kejar hanyalah kesenangan. Mereka tak mau dipusingkan oleh masalah.

Saat ini pun tak sedikit orang yang begitu dalam cintanya kepada seseorang; entah kepada pasangan hidupnya, pujaan hatinya, anak-anaknya, kedua orang-tuanya, dll. Begitu dalamnya cintanya kepada seseorang tersebut hingga melebihi cintanya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Akibatnya, ia menomorduakan Allah SWT dan Rasul-Nya serta menomor-satukan seseorang yang ia cintai. Bukan-kah tak sedikit orang mengorbankan agama demi menyenangkan orang-orang yang ia cintai. Bukankah banyak orang mau mengorbankan apa saja, termasuk agamanya, demi menyenangkan dan membahagiakan pasangan hidup yang dia cintai? Banyak pula orang yang tergila-gila mencintai sesuatu; entah harta-kekayaan, jabatan, pangkat, kehormatan, hobi dll. Begitu cintanya pada sesuatu itu, ia pun tak jarang melupakan Allah SWT dan Rasul-Nya. Bukankah tak sedikit orang yang menggadaikan agamanya demi mengejar kekayaan, jabatan, pangkat, kehormatan atau bahkan hobi? Bukankah ada orang yang nekad melakukan suap-menyuap demi pangkat/jabatan; melaku-kan manipulasi demi meraih gelar/kehor-matan; atau menghabiskan waktu berjam-jam seharian (juga tenaga, pikiran dan tentu saja uang) demi memuaskan hobi-nya hingga lupa shalat, baca Alquran atau berzikir kepada Allah SWT?

Jika kita termasuk ke dalam orang-orang yang semacam ini, layaklah kita merenungkan sebuah hadits, sebagaimana yang dituturkan Sahal bin Saad, bahwa Nabi SAW pernah bersabda: Jibril pernah berkata, ”Muhammad, hiduplah sesukamu, namun sesungguhnya akhir kehidupanmu adalah kematian; cintailah siapa saja sekehendakmu, tetapi sesungguhnya engkau akan berpisah dengannya; lakukanlah apa saja semaumu, namun sesungguhnya engkau akan diberi balasan.” (HR al-Hakim, al-Haitsami dan ath-Thabrani).

Sayang, meski banyak orang tahu bahwa ujung kehidupan adalah kematian dan kefanaan, faktanya mereka menjalani hidup ini seolah-olah kehidupan itu abadi dan tak bertepi. Akibatnya, mereka terus menumpuk harta-kekayaan, sesuatu yang pasti akan mereka tinggalkan; terus mengejar pangkat dan jabatan, sesuatu yang pasti akan mereka tanggalkan; serta terus mereguk berbagai macam kese-nangan, sesuatu yang pasti segera terlupakan. Tak jarang semua itu semakin menjauhkan dirinya dari Allah SWT. Tak jarang semua itu menjadikan dirinya lupa mempersiapkan amal kebajikan, bekal pasca kematian, sesuatu yang justru akan menjadi satu-satunya teman di Hari Penghisaban. Tak jarang pula semua itu menjadikan dirinya bakhil, terus menuruti hawa nafsu dan cenderung berbangga diri. Semua itu pada akhirnya menghancurkan dirinya. Yang demikian ini persis sebagaimana sabda Nabi SAW dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh Ibn Umar ra., yang menyatakan bahwa, ”Ada tiga perkara yang menghancurkan, yaitu: sifat bakhil yang kelewatan, hawa nafsu yang dituruti dan membanggakan diri sendiri.."(HR ath-Thabrani. Lihat: Ismail Muhammad al-'Ajiluni al-Jarahi, Kasyf al-Khifâ' II/381).

Orang-orang yang seperti ini biasa-nya adalah orang-orang yang tak punya adab (baik kepada Allah ataupun makh-luk), tidak sabar (terutama dalam menjauhi ragam maksiat dan dalam menunaikan berbagai kewajiban) dan tidak memiliki sikap wara' (menjauhi keharaman dan syubhat). Padahal, sebagaimana dinyata-kan oleh Imam Hasan al-Bahsri, seorang ulama besar generasi tabi'in, ”Siapa saja yang tak punya adab (baik kepada Allah ataupun kepada makhluk), berarti ia tak punya ilmu. Siapa saja yang tak bersabar (terutama dalam menjauhi ragam maksiat dan dalam menunaikan berbagai kewajib-an), berarti ia bukan orang beragama. Siapa saja yang tak bersikap wara' (dari perkara yang haram maupun yang syubhat), berarti ia tak punya martabat (di sisi Allah SWT).” (Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Nashâ'ih al-'Ibâd, hlm. 11).

Karena itu, marilah kita segera bertobat kepada Allah 'Azza Wajala dari segala dosa dan kesalahan, karena itu adalah kewajiban. Namun, meninggalkan ragam dosa dan kemaksiatan adalah lebih wajib lagi. Demikianlah sebagaimana kata penyair:

Manusia wajib tobat dari dosa

Lebih wajib lagi meninggalkannya


Kita pun mesti selalu menyadari, bahwa kematian itu sangat dekat, bahkan lebih dekat dari siapapun dan apapun yang bakal datang menghampiri kita, sebagaimana pula kata penyair:

Setiap yang bakal datang itu dekat

Lebih dekat lagi adalah kematian



Oleh arief b. Iskandar di http://www.mediaumat.com/content/view/1402/67/

Minggu, 12 Desember 2010

makalah ushul fiqih


BAB I
PENDAHULUAN

1 Latar Belakang Masalah
Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaidah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu daripada ilmu ushul fiqh.
Secara embrional ushul fiqh telah ada bahkan ketika Rasulullah masih hidup, hal ini didasari dengan hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bertanya kepada Muadz bin Jabal ketika diutus untuk menjadi gubernur di Yaman tentang apa yang akan dilakukan apabila dia harus menetapkan hukum sedangkan dia tidak menemukan hukumnya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah, kemudian Muadz bin Jabal menjawab dalam pertanyaan terakhir ini bahwa dia akan menetapkan hukum melalui ijtihadnya, dan ternyata jawaban Muadz tersebut mendapat pengakuan dari Rasulullah. Dari cerita singkat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pada masanya telah mempersiapkan para sahabat agar mempunyai alternatif cara pengambilan hukum apabila mereka tidak menemukannya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah. Namun pada masa ini belum sampai kepada perumusan dan prakteknya, karena apabila para sahabat tidak menemukan hukum dalam al-Qur’an mereka dapat langsung menanyakan pada Rasulullah.
Berdasarkan uraian di atas diperlukan sekali adanya pemahaman tentang hukum-hukum dalam Islam yang sesuai dengan hal sejarah pertumbuhan dan perkembangan Islam. Supaya tidak terjadi simpang siur tentang sejarah penetapan hukum Islam. Dengan demikian diharapkan tidak terjadinya kesulitan didalam pemahaman sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam. Setelah melakukan penelitian kami merasa terdorong untuk mengulangi lebih lanjut masalah sejarah itu sesuai dengan hasil dan kemampuan.

2 Rumusan Masalah

A. Apa pentingnya memahami tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan atau hukum Islam?
B. Periode-periode apa sajakah yang ada dalam sejarah pembentukan Islam?
C. Bagaimana sejarah periode-periode tersebut?

3 Tujuan Memahami Sejarah Ushul Fiqh

Setelah mengetahui definisi sedikit tentang sejarah ushul fiqh beserta pembahasannya, maka sangatlah penting untuk mengetahui tujuan dan kegunaan sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh. Tujuan yang ingin dicapai dari sejarah ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Selain itu dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya.
Para ulama terdahulu telah berhasil merumuskan hukum syara’ dengan menggunakan metode-metode yang sudah ada dan terjabar secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian apa kegunaan ilmu ushul fiqh bagi masyarakat yang datang kemudian?. Dalam hal ini ada dua maksud kegunaan, yaitu:
Pertama, apabila sudah mengetahui metode-metode ushul fiqh yang dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan ternyata suatu ketika terdapat masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam kitab terdahulu, maka dapat dicari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.
Kedua, apabila menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab fiqh, akan tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya karena ada perubahan yang terjadi dan ingin merumuskan hukum sesuai dengan tuntutan keadaan yang terjadi, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah yang baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kemudian untuk merumuskan kaidah baru tersebut haruslah diketahui secara baik cara-cara dan usaha ulama terdahulu dalam merumuskan kaidahnya yang semuanya dibahas dalam ilmu ushul fiqh.

4 Manfaat Mempelajari Sejarah Ushul Fiqh

A. Dengan mata kuliah ushul fiqh kita mengetahui sejarah pembentukan dan perkembangan hukum Islam.
B. Bertambahnya ilmu pengetahuan dalam sejarah Islam, serta berwawasan luas.
C. Dapat membedakan bagaimana hukum Islam ini antara satu periode dengan periode lain, masa dulu dengan masa sekarang.


BAB II
PEMBAHASAN

Jika kita membaca dan memahami sejarah perkembangan fiqh, maka satu hikmah yang setidaknya bisa kita ambil bahwa fiqh Islam sebagai sebuah ilmu, pernah mengalami kejayaan dimana ijtihad berkembang dengan senantiasa memenuhi kebutuhan masyarakat. Dimasa itu para hakim agama (Qodhi) banyak yang mampu berijtihad sendiri sesuai kebutuhan dan kondisi dengan tetap berdasarkan pada kitabullah. Namun kekurangannya, pembukuan masih belum dilakukan dengan baik dan sistematis. Sistematisasi yang kemudian dilakukan oleh Imam Syafii tersebut lalu melahirkan Ushul Fiqh dan kemudian qowaidhul fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh). Perkembangan semakin pesat dan melahirkan banyak madzhab. Dari sekian banyak madzhab, yang sampai hari ini masih eksis hanyalah 4 madzhab. Madzhab-mazhab tersebut, terutama yang masih eksis. Madzhab-mazhab tersebut juga melahirkan kitab-kitab, baik fiqh, hadist maupun ushul yang ditulis oleh Imam Madzhab atau tokoh besar madzhab. Kitab-kitab yang ditulis makin berkembang dan memiliki mata rantai dengan guru utama.
Sayangnya, pada perkembangan selanjutnya, masing-masing madzhab saling menjauh dan setiap pengikut saling fanatik terhadap madzhabnya. Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh trend penulisan kitab-kitab fiqh pada periode kemunduran hukum Islam tersebut. Yakni kitab-kitab yang ditulis pada masa itu hanya ulasan, komentar dan bahkan ringkasan dari kitab-kitab induk masing-masing madzhab. Selain menimbulkan fanatisme madzhab, hal itu juga menurunkan suasana ilmiah hukum Islam ketika itu dimana para ulama mujtahid, dalam memberi fatwa banyak mengikuti kepada fatwa Imam Madzhab atau gurunya. Selain itu melalui kitab-kitab, fiqh hanya diulas kembali secara lebih mendalam dari hasil fatwa sang guru atau imam madzhab meski seringkali hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga kemudian sulit ditemukan landasan hukumnya yang semula. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi perpolitikan ketika itu dimana kejayaan khilafah Abbasiyah di Baghdad dan Andalusia di Spanyol telah hancur. Keruntuhan kedua khilafah tersebut cukup berpengaruh terhadap mundurnya kejayaan peradaban ilmu pengetahuan Islam termasuk ilmu fiqh.
Setelah sekian lama terpuruk, sekitar abad XIX dan XX muncul usaha untuk mengembalikan kejayaan Islam diantaranya di Arab Saudi (Gerakan Salafiyah pendirinya, Muhammad bin Abdul Wahhab) dan juga Mesir.

Sejarah perkembangan Fiqh dan periode-periode yang ada pada masa itu :
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:

1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Mekkah dan periode Madinah.

2. Periode al-Khulafaur Rasyidin. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.

3. Periode awal pertumbuhan fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.

4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang.
Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi'i.

5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
o Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya.
o Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
o Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim.

Sejarah pertumbuhan dan perkembangan fiqh dan ushul fiqh
Periodisasi Pembentukan Hukum Islam :

 Pertumbuhan fiqh atau hukum Islam dari awal sampai sekarang dapat dibedakan kepada beberapa periode, diantaranya:
v

1. Periode Rasulullah SAW
Yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang berlangsung selama kurang lebih 22 tahun beberapa bulan, sejak pelantikannya sebagai Rasul Allah pada tahun 610 M sampai wafatnya tahun 632.

2. Periode sahabat
Yaitu periode penjelasan pencerahan dan penyempurnaan yang berlangsung sekitar 90 tahun, sejak wafatnya Rasulullah SAW. Tahun 632 M sampai akhir abad pertama 101 H/ 720 M.

3. Periode Tadwin Kodifikasi
Yaitu periode kodifikasi atau pembukuan dan tampilnya para imam mujtahid. Periode ini dikenal sebagai masa puncak keemasannya yang berlangsung selama kurang lebih 250 tahun, yakni dari tahun 101-350 H 720-971 M.

4. Periode Taklid
Yaitu periode statis dan kebekuan yang berlangsung sejak pertengahan abad keempat Hijriah yakni sekitar tahun 351 H dan tidak seorangpun yang tahu masa berakhirnya kecuali Allah.
Perumusan fiqh sebenarnya sudah dimulai langsung setelah nabi wafat, yaitu pada periode sahabat. Pemikiran ushul fiqh pun telah ada pada waktu perumusan fiqh tersebut. Diantaranya adalah Umar bin Khatab, Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib yang sebenarnya sudah menggunakan aturan dan pedoman dalam merumuskan hukum meskipun belum dirumuskan secara jelas.
Berkaitan dengan hal di atas, pada periode ulama, metode-metode untuk mengistinbat hukum mengalami perkembangan pesat diiringi dengan munculnya beberapa ulama ushul fiqh ternama seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Berangkat dari keragaman metode dalam mengistinbatkan hukum inilah yang menyebabkan perbedaan aliran fiqh dalam beberapa madzhab tersebut.
Abu Hanifah menetapkan al-Qur’an sebagai sumber pokok, setelah itu hadits Nabi, baru kemudian fatwa sahabat. Dan metodenya dalam menerapkan qiyas serta istihsan sangat kental sekali.

Sedangkan Imam Malik lebih cenderung menggunakan metode yang sesuai dengan tradisi yang ada di Madinah. Beliau termasuk Imam yang paling banyak menggunakan hadits dari pada Abu Hanifah, hal ini mungkin dikarenakan banyaknya hadits yang beliau temukan.
Selain dua Imam di atas, tampil juga Imam Syafi’i. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki wawasan yang sangat luas, didukung dengan pengalamannya yang pernah menimba ilmu dari berbagai ahli fiqh ternama. Hal ini menjadikan beliau mampu meletakkan pedoman dan neraca berfikir yang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh mujtahid dalam merumuskan hukum dari dalilnya. Kemudian beliau menuangkan kaidah-kaidah ushul fiqh yang disertai dengan pembahasannya secara sistematis yang didukung dengan keterangan dan metode penelitian ke dalam sebuah kitab yang terkenal dengan nama “Risalah“.
Risalah ini tidak hanya dianggap sebagai karya pertama yang membahas metodologi ushul fiqh, akan tetapi juga sebagai model bagi ahli-ahli fiqh dan para ahli yang datang kemudian untuk berusaha mengikutinya. Atas jasanya ini beliau dinilai pantas disebut sebagai orang yang pertama kali menyusun metode berfikir tentang hukum Islam, yang selanjutnya populer dengan sebutan “ushul fiqh“. Bahkan ada salah seorang orientalis yang bernama N.J Coulson menjuluki Imam Syafi’i sebagai arsitek ilmu fiqh. Namun yang perlu digarisbawahi, bahwa bukan berarti beliaulah yang merintis dan mengembangkan ilmu tersebut, karena jauh sebelumnya seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa mulai dari para sahabat, tabi’in bahkan dikalangan para Imam mujtahid sudah menemukan dan mengunakan metodologi dalam perumusan fiqh, hanya saja mereka belum sampai menyusun keilmuan ini secara sistematis, sehingga belum dapat dikatakan sebagai suatu khazanah ilmu yang berdiri sendiri.
Sepeninggal Imam Syafi’i pembicaraan tentang ushul fiqh semakin menarik dan berkembang. Pada dasarnya ulama pengikut Imam mujtahid yang datang kemudian, mengikuti dasar-dasar yang sudah disusun Imam Syafi’i, namun dalam pengembangannya terlihat adanya perbedaan arah yang akhirnya menyebabkan perbedaan dalam usul fiqh.
Sebagian ulama yang kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i mencoba mengembangkan ushul fiqh dengan beberapa cara, antara lain: mensyarahkan, memperrinci dan mencabangkan pokok pemikiran Imam Syafi’i, sehingga ushul fiqh Syafi’iyyah menemukan bentuknya yang sempurna. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengambil sebagian dari pokok-pokok Imam Syafi’i, dan tidak mengikuti bagian lain yang bersifat rincian. Namun sebagian lain itu mereka tambahkan hal-hal yang sudah dasar dari pemikiran para Imam yang mereka ikuti, seperti ulama Hanafiyah yang menambah pemikiran Syafi’i.
Setelah meninggalnya Imam-imam mujtahid yang empat, maka kegiatan ijtihad dinyatakan berhenti. Namun sebenarnya yang berhenti adalah ijtihad muthlaq. Sedangkan ijtihad terhadap suatu madzhab tertentu masih tetap berlangsung, yang masing-masing mengarah kepada menguatnya ushul fiqh yang dirintis oleh Imam-imam pendahulunya.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ilmu fiqh merupakan ilmu agama Islam yang pertama yang merumuskan secara sistematis, yakni pada abad ke 2 H. Orang yang pertama kali merumuskan, menciptakan, dan membukukan ilmu ushul fiqh ini adalah Muhammad ibn Idris Al-Syafi’I ( 150-204 H atau 767-820 M ) dengan kitabnya yang berjudul Al-Risalah. Beliau meninggal di Mesir pada tahun 204 H. Salah satu pendorong diperlukannya pembukuan ushul fiqh adalah perkembangan wilayah Islam yang semakin luas, sehingga tidak jarang menyebabkan timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui kedudukan hukumnya.
Untuk itu studi perbandingan hukum Islam atau perbandingan madzhab (taqrir bainal madzaahib) perlu untuk makin digiatkan. Sebab salah satu kelebihan dari hukum Islam dibanding hukum lainnya adalah kekayaan dan keragaman khazanahnya yang menyebabkannya memiliki banyak alternatif yang bisa saling melengkapi dan dipadukan. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana melahirkan dan mengkampanyekan pemahaman fiqh (terutama dalam fiqh ibadah) yang bisa mempersatukan seluruh umat Islam. Sehingga jangan sampai ada lagi konflik di masyarakat hanya gara-gara masalah perdebatan.


Demikianlah uraian singkat ini mengenai Sejarah Perkembangan Usul Fiqh. Semoga bermanfaat bagi para pembaca dalam rangka pengembangan hukum Islam. Jika dalam tulisan ini terdapat kesalahan mohon pembaca untuk memperbaikinya agar jauh dari kekeliruan. Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif (membangun) dari para pembaca. Dengan selalu mengharap ridha dan rahmat Allah SWT. Penulis akhiri tulisan ini dengan kata Wassalam. Amin.


Riwayat Penulis :
*Sri Wahyuni, A.Ma adalah guru MAN Sumbok, Kec. Nibong, Aceh Utara.


DAFTAR PUSTAKA/BAHAN REFERENSI

- Adi, Muh Faizin. 2009. (Fayadip@yahoo.co.id dan fayadip@plasa.com).
- Bakry, Nazar. 2003. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
- Sudrajat, Ahmad. 2009. http://wordpress. Com.
- Thib, Raya Ahmad, dan Musdah Mulia, Siti. 2003. Menyelami Seluk Beluk Ibadah Islam. Jakarta : Prenada Media.
- Wahab Khallaf, Abdul. 2002. Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
- http://rizkisaputro.blogspot.com ,Sejarah Ushul Fiqh. 2009.

Jumat, 10 Desember 2010

program amal soleh

program amal soleh

12 PROGRAM AMAL SOLEH
MUSLIM MUHSIN 12 HURUP PENUH MAKNA
1. MENGAWALI PAGI DENGAN QIYAMUL LAEL
2. UPAYAKAN SOLAT FARDU AWAL WAKTU BERJAMAAH DI MASJID, SOLAT SUNAT ROWATIB DAN GOER ROWATIB.
3. SOLAT DUHA PEMBUKA KEBERKAHAN REZEQI
4. LEBIH MENGUTAMAKAN KEJUJURAN,NIYAT IBADAH KEPADA ALLAH DAN IHSAN DALAM SEGALA HAL.
5. IMAN DENGAN PENUH RIDO ATAS SEGALA TAQDIR ALLAH, SYUKURI NI’MATNYA DAN BERSABAR ATAS MUSIBAH
6. MENGELUARKAN ZAKAT,INFAQ ATAU SODAQOH DENGAN SEGERA PADA SETIAP KALI MENDAPAT AMANAH REZEQI
7. MEMASTIKAN HARI HARINYA SELAMAT DARI SYIIRK, RIDDAH DAN MAKSIYAT TRUTAMA KABAIR
8. UPAYAKAN MUHASABAH/EVALUASI AMAL TIAP HARI DENGAN ISTIGFAR DAN SIKAP TOBAT .
9. HIDUPKAN 6 HAQ DAN KEWAJIBAN ANTAR SESAMA MUSLIM DAN MEMELIHARA AKHLAQUL KARIMAH.
10. SELALU BERKOMUNIKASI DENGAN ALLAH MELALUI SOLAT, DOA HARIAN,DZIKRULLAH DAN MEMBACA ALQURAN
11. INKAR TERHADAP SEMUA PRILAKU MUNKAROT DAN BERUSAHA MENCEGAHNYA( NAHI MUNKAR).
12. Nur dan Hidayah Allah Senantiasa Mengiringi Hati,Telinga,Mata,Akal dan seluruh aktipitas ragawinya.Maka Selalu mengisi hidupnya dengan Tetap Tholab Ilmu di Majelis Ta’lim dan Mujalasatis Sholihin di Masjid.